Rabu, 27 Januari 2016

jalan hidup

jalan hidup manusia itu berbedah bedah, manusia tidak ada yang sama. kalau bentuk manusia semuanya sama yang membedakan cuma ahlak, pikiran dan motivasih hidup.

jika hidup mu hanya di gunakan untuk kepentingan pribadi, itu halnya kali nol. jadikan lah hidup mu berguna bagi orang laing terutam orang tua. orang tua tidak menilai berapa besar hasil yang kita dapatkan, tapi dia nilai itu berapa besar perjuangan yang anda lakukan

Selasa, 26 Januari 2016

ekonomi islam & perkembangan ekonomi masyarakat madani


Puji syukur saya ucapkan atas kehadiran Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Agama Islam ini yang berjudul “Ekonomi Islam & Pembangunan Masyarakat Madani”.
Saya mengucapakan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini.  Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan sebagai penulis saya menyadari bahwa dalam  pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saya menerima saran  dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan  kearah yang lebih baik. Atas perhatiannya  saya mengucapkan terima kasih.





Makassar,  Januari 2016


                                                                                                                     Penulis











DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan dan Batasan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II  PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.     SARAN ATAU PENDAPAT
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
MADANI satu kata yang indah. Punya arti yang dalam. Kadang kala banyak juga yang menyalah artikannya. Apa itu sebenarnya madani. Madani berasal dari kata  mudun   arti sederhananya  maju  atau biasa disebut  modern. Didalam kehidupan, masyarakat madani digolongkan sebagai masyarakat yang berilmu, memiliki rasa (emosi) secara individu maupun secara kelompok dan memiliki kemandirian dalam segala tata kehidupan serata taat terhadap peraturan-peraturan yang saling berlaku.Masyarakat madani atau yang biasa disebut “civil society” oleh Dato Seri Anwar Ibrahim (1995), adalah masyarakat yang sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Masalah ekonomi merupakan masalah yang universal, karenanya seluruh dunia menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ekonomi.Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan ini dinamakan ekonomi.Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya.
Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sedangkan untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas. Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta.Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan.










B.     RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
a.       Konsep Masyarakat Madani
b.      Sistem Ekonomi Islam
c.       Zakat dan Wakaf  : Membangun Kesejahteraan Umat

C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Mahasiswa/i dapat memahami konsep Masyarakat Madani
2.      Mahasiswa/i dapat memahami Sistem Ekonomi Islam
3.      Mahasiswa/i dapat meningkatkan kesadaran pentingnya Zakat & Memahami Fungsi Wakaf





















BAB II
PEMBAHASAN

v  KONSEP MASYARAKAT MADANI
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nilai-nilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sehingga mudah dipahami bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat yang terbuka,egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah SWT, dan beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran tentang masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15: Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
1.Masyarakat Madani dalam Perspektif Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman As
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj.
Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Alquran sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
2.Karakteristik Masyarakat Madani
Dalam pandangan saya, setidaknya ada tiga karakteristik dasar dalam masyarakat madani.
Pertama, diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi dalam pandangan Alquran. Pluralitas juga pada dasarnya merupakan ketentuan Allah SWT (sunnatullah), sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Hujurat (49) ayat 13.
Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, pluralitas merupakan karunia Allah yang bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis. Pluralitas juga merupakan sumber dan motivator terwujudnya vividitas kreativitas (penggambaran yang hidup) yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan.
Kedua, adalah tingginya sikap toleransi (tasamuh). Baik terhadap saudara sesama Muslim maupun terhadap saudara non-Muslim. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain.
Senada dengan hal itu, bahwa tujuan Islam tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan seiring dan saling menghormati satu sama lain. Sebagaimana hal itu pernah dicontohkan Rasulullah Saw sewaktu Beliau di Madinah.
Setidaknya landasan normatif dari sikap toleransi dapat kita tilik dalam firman Allah yang termaktub dalam surat Al-An’am ayat 108.
Ketiga, adalah tegaknya prinsip demokrasi atau dalam dunia Islam lebih dikenal dengan istilah musyawarah. Terlepas dari perdebatan mengenai perbedaan konsep demokrasi dengan musyawarah, saya memandang dalam arti membatasi hanya pada wilayah terminologi saja, tidak lebih. Mengingat di dalam Alquran juga terdapat nilai-nilai demokrasi (surat As-Syura:38, surat Ali Imran:159).
Ketiga prinsip dasar tersebut setidaknya menjadi refleksi bagi kita yang menginginkan terwujudnya sebuah tatanan sosial masyarakat madani dalam konteks hari ini. Paling tidak hal tersebut menjadi modal dasar untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan. Dan dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted.
Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Konsep masyarakat madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual.
Masyarakat madani sejatinya bukanlah konsep yang ekslusif dan dipandang sebagai dokumen usang. Ia merupakan konsep yang senantiasa hidup dan dapat berkembang dalam setiap ruang dan waktu. Mengingat landasan dan motivasi utama dalam masyarakat madani adalah Alquran.
Meski Alquran tidak menyebutkan secara langsung bentuk masyarakat yang ideal, namun tetap memberikan arahan atau petunjuk mengenai prinsip-prinsip dasar dan pilar-pilar yang terkandung dalam sebuah masyarakat yang baik. Secara faktual, sebagai cerminan masyarakat yang ideal kita dapat meneladani perjuangan Rasulullah Muhammad SAW dalam mendirikan dan menumbuhkembangkan konsep masyarakat madani di Madinah.
Prinsip terciptanya masyarakat madani bermula sejak hijrahnya Nabi Muhammad Saw. beserta para pengikutnya dari Makah ke Yatsrib. Hal tersebut terlihat dari tujuan hijrah sebagai sebuah refleksi gerakan penyelamatan akidah dan sebuah sikap optimisme dalam mewujudkan cita-cita membentuk yang kehidupan masyarakat madaniyyah (beradab).
Selang dua tahun pasca hijrah atau tepatnya 624 M, setelah Rasulullah mempelajari karakteristik dan struktur masyarakat di Madinah yang cukup plural, beliau kemudian melakukan beberapa perubahan sosial. Salah satu di antaranya adalah mengikat perjanjian solidaritas untuk membangun dan mempertahankan sistem sosial yang baru. Sebuah ikatan perjanjian antara berbagai suku, ras, dan etnis seperti Bani Qainuqa, Bani Auf, Bani al-Najjar dan lainnya yang beragam saat itu, juga termasuk Yahudi dan Nasrani.
3.Potensi Umat dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Islam, realisasi keunggulan normatif atau potensial umat Islam terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
SDM umat Islam saat ini sesungguhnya tidak rendah, namun disisi lain juga belum mampu menunjukkan kualitas yang unggul. Sehingga dalam percaturan global, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, belum mampu menunjukkan perannya yang signifikan. Di Indonesia, Kepri dan khususnya di Batam jumlah umat Islam saat ini mayoritas, namun dalam hal penguasaan ekonomi belum mampu memberikan peran utama yang proporsional.
Dari segi jumlah kita memang mayoritas, namun sistem hukum positif yang berlaku di negeri ini bukan hukum Islam. Sistem sosial politik dan ekonomi juga belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam yang murni, bahkan mirisnya kebanyakan tokoh-tokoh yang secara agama dia beragama Islam belum mencerminkan akhlak Islam, sehingga cukup banyak pelaku koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa bahkan terpidana berasal dari yang beragama Islam. Sesungguhnya Islam sebagai agama, tidak salah dalam hal ini, yang salah mereka yang mengaku beragama Islam tetapi tidak berIslam secara kaffah.
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini dengan tidak bergeser dari kebenaran. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan zaman. Dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpandu pada Alquran dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Batam, Kepri dan Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani.
Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agamanya, maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek keagamaan di masyarakat.
Maka diharapkan kepada kita semua umara, ulama’ dan ummat serta masyarakat luas baik yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri kita yang tercinta ini yaitu Indonesia, khusunya di Batam Kepulauan Riau. Yakni melalui peningkatan kualiatas sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya taat zakat,dan kesadaran pentingnya infak, dan sedekah, serta kehidupan yang harmoni dalam keberagaman.
Kita pastikan bahwa kehidupan kita harus memberi manfaat bagi manusia lain dan tidak menjadi ancaman bagi siapapun. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik, kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan untuk menuju masyarakat yang madani.

v Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
·         Kebebasan individu.
·         Hak terhadap harta.
·         Kesamaan sosial.
·         Keselamatan sosial.
·         Larangan menumpuk kekayaan.
·         Larangan terhadap institusi anti-sosial.
·         Kebajikan individu dalam masyarakat.


3.      Sumber – Sumber Ekonomi Islam
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.      Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.      Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.      Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.      Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.      Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

4.      Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:


Qs.al-Ahzab:72  (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
Hasil gambar untuk Q.S AL AHZAB AYAT 72
 Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”

Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
Hasil gambar untuk q.s hud ayat 61
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".

5.      Karaktersitik Ekonomi Islam
a.      Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·         Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284. Hasil gambar untuk qs al baqarah 284

Artinya :
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
·         Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
b.       Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
·         Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
·         Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·         Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
·         Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.       Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.        Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.       Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g.      Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.

h.       Petunjuk investasi
Kriteria  yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek yang baik menurut isla
·         memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
·         memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
·         memelihara dan menumbuhkembangkan harta
·         melindungi kepentingan anggota masyaakat.

i.        Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103

Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

j.        Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)

6.      Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain.  Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt. Berfirman:
“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15) 
Banyak hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.” Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”

Zakat
A.    Pengertian Zakat
Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS: Ali- Imron; 180)
B.    Tujuan Zakat
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah :
1.    Mengangkat derajat fakir miskin
2.    Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya
3.    Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya
4.    Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta
5.    Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin
6.    Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat;
7.    Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta
8.    Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya
9.    Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

Secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan Negara.
C.    Manfaat Zakat
1.    Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
2.    Menolong, membantu dan membina muzakki, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
3.    Sebagai pilar jama`i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
4.    Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
5.    Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat mendorong pula umat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
6.    Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT.
Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
D.    Harta Yang Dizakati
a)    Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.
b)    Barang dagangan, semua barang dagangan.
c)    Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
d)    Pertanian, pada hasil bumi yang bisa ditakar dan ditimbang serta disimpan
E.      Penerima Zakat
Pembagian harta zakat harus di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yang sering di sebut dengan mustahiq zakat. Berdasarkan ketentuan ayat Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60, mustahiq zakat itu sebanyak 8 orang (al-ashnafu al-tsamaniyah). Antara lain
1.    Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha/pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.
2.    Miskin, yaitu orang yang mempunyai usaha/pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
3.    Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat yang mendapat upah kecuali dari zakat tersebut.
4.    Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam sedangkan imannya masih belum kuat.
5.    Budak, yaitu hamba sahaya yang di janjikan kemerdekaannya oleh majikannya apabila dapat menebus dirinya (budak mukatab).
6.    Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri atau keperluan yang mubah kemudian tidak bisa membayar.
7.    Sabilillah, yaitu para pejuang pembela agama Allah yang tidak mendapatkan gaji sebagai imbalan pekerjaannya.
8.    Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam keadaan bepergian bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Di samping adanya mustahiq zakat tersebut, ada juga 5 orang yang tidak boleh menerima pembagian zakat yaitu :
1.    Orang kaya (muzakki).
2.    Hamba sahaya.
3.    Bani Hasyim dan Bani Mutholib (keturunan Rasulullah).
4.    Orang kafir.
5.    Orang yang menjadi tanggungan muzakki.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS: At-Taubah: 60).
F.    Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif
Sehubungan pengelolaan zakat yang kurang optimal, sebagian masyarakat yang tergerak hatinya untuk memikirkan pengelolaan zakat secara produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan umat Islam pada umumnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, pada tahun 1990-an, beberapa perusahaan dan masyarakat membentuk Baitul Mal atau lembaga yang bertugas mengelola dan zakat, infak dan sedekah dari karyawan perusahaan yang bersangkutan dan masyarakat. Sementara pemerintah juga membentuk Badan Amil Zakat Nasional.
Dalam pengelolaan zakat diperlukan beberapa prinsip, antara lain:
1.    Pengelolaan harus berlandasakn Alquran dan Assunnah.
2.    Keterbukaan. Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pihak pengelola harus menerapkan manajemen yang terbuka.
3.    Menggunakan manajemen dan administrasi modern.
4.    Badan amil zakat dan lembaga amil zakat harus mengelolah zakat dengan sebaik-baiknya.
Selain itu amil juga harus berpegang teguh pada tujuan pengelolaan zakat, antara lain:
1.    Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2.    Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik
3.    Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4.    Meningkatkan syiar Islam
5.    Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
6.    Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.

G.    Hikmah Zakat
Ibadah zakat memilikki hikmah baik yang berhubungan vertikal dengan Allah SWT, maupun hubungan horizontal dengan manusia. Hikmah-hikmah zakat antara lain :
     Perwujudan nilai-nilai iman kepada Allah SWT. Dengan mensyukuri nikmatnya dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi.
     Sebagai pertolongan dan bantuan kepada fakir miskin di dalam mewujudkan kehidupan sejahtera dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dapat terhindar dari kekufuran.
     Sebagai sistem pembangunan sistem kemasyarakat Islam yang terdiri di atas persatuan, persamaan derajat dan hak, persaudaraan, saling membantu.
     Sebagai sumber dana pembangunan sarana dan pra sarana agama Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Serta pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim.

Wakaf
Wakaf adalah salah satu bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial. Wakaf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari, karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya, wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.



A.    Pengertian Waqaf
Menurut istilah bahasa waqaf berarti menahan atau berhenti tetapi menurut istilah fuqaha’ menyerahkan harta atau benda milik pribadi yang kekal zatnya ke pihak lain untuk kepentingan umum supaya bisa bermanfaat dengan bertujuan mendapat keridlaan Allah. Waqaf biasanya di sebut dengan sodaqoh jariyah seperti menyerahkan sebidang tanah untuk kepentingan masjid, pondok pesantren, musholla, dan sarana pendidikan.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Dalil Wakaf adalah Surat Ali Imran ayat 92:
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yg kamu cintai. Dan apa saja yg kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
B.    Rukun Waqaf
•    Orang yang mewaqafkan ( al-waqif)
syaratnya : baligh, berakal, atas dasar kemauan sendiri, memilikki hak membelanjakan terhadap benda yang di waqafkan.
•    Orang yang menerima waqaf (al-mauquf alaih)
syaratnya : berhak memilikki selama-lamanya, bila waqaf perorangan maka berhak memilikki sesuatutersebut, mampu dan sanggup mengelola benda yang di waqafkan.
•    Benda yang di waqafkan (al-mauquf)
syaratnya : benda tetap, tidak mudah rusak bila dimanfaatkan, milik orang yang mewaqafkan, barang yang di waqafkan berlaku selamanya tidak di batasi waktunya, barang yang diwaqafkan harus tunai.
•    Lafadz waqaf (sighat).
yaitu ikrar serah terima waqaf dengan syaratnya : dengan bahasa yang jelas atau kinayah yang di sertai dengan niat waqaf, jika di berikan kepada orang tertentu maka harus di jawab. Sedangkan untuk umum tidak di syaratkan untuk di jawab.
C.    Syarat Waqaf
1.    Barang yang diwakafkan harus bisa diambil manfaatnya & keadaanya masih tetap (tidak berkurang/tidak habis jumlahnya)
2.    Barang tersebut adalah hak milik sendiri
3.    Barang tersebut dapat digunakan untuk tujuan yang baik.

D.    Syarat Harta yang Diwaqafkan
ü    Kekal zatnya, walaupun manfaatnya di ambil. Contoh harta yang memenuhi syarat untuk di waqafkan : tanah, bangunan, masjid, rumah sakit, jam dinding, tikar sholat, dan sebagainya.
ü    Kepunyaan yang berwaqaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
ü    Ketentuan lain mengenai harta waqaf, yakni harta waqaf  itu terlepas dari milik orang yang berwaqaf. Harta waqaf itu tidak boleh di jual, tidak boleh di berikan (hibah), dan tidak boleh di wariskan.
ü    Akan tetapi menurut sebagain ulama madzhab Imam Hambali, menjual harta waqaf tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya di belikan barang baru dan di waqafkan kembali. Sahabat Rasulullah SAW, Umar bin Khattab, pernah menganti dan memindah masjid kufah dengan masjid baru di tempat lain, sedangkan di bekas masjid lama itu di bangun pasar, yang sudah tentu manfaatnya untuk kepentingan umum. Yang menjadi rujukan dalam pengertian ini adalah firman Allah surat Al-A’raf ayat 35.

E.    Unsur Waqaf
•      Waqif (orang yang berwaqaf) meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
•      Nazir, yaitu pihak yang menerima waqaf dari waqif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukkanya.
•      Harta benda waqaf, adalah harta benda yang memilikki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat. Ada dua macam harta benda yang bisa di waqafkan yaitu : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
•      Ikrar waqaf, adalah pernyataan kehendak waqif yang di ucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir, untuk mewaqafkan harta benda miliknya dengan di saksikan oleh dua orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta.
•      Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi waqaf, harta benda waqaf hanya dapat di peruntukkan bagi : sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
F.    Landasan Pelaksanaan Waqaf di Indonesia

a. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
c. Peraturan Menteri Agama No. 1 Thn 1978 Tentang Peraturan PelaKsanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
d. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik

G.    Tata Cara Waqaf di Indonesia

1)    Calon Wakaf yang akan mewakafkan tanahnya harus menghadap kepada nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) yang menangani wilayah tanah wakaf itu. PPAIW adalah kepala kantor urusan agama setempat.
2)    Ikrar Wakaf disaksikan oleh sedikitnya 2 orang saksi dewasa yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis
3)    Ikrar Wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Kantor Departemen Agama kab/kotamadya yang menangani wilayah tanah wakaf itu dan hal tersebut dibicarakan di hadapan PPAIW
4)    Tanah wakaf itu dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa. Jika ikrar wakaf itu telah memenuhi syarat dengan lengkap, maka PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Tanah.

H.    Hikmah Waqaf
Di antara hikmah waqaf antara lain :
1)    Merupakan realisasi perintah Allah agar seseorang menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 92.
2)    Sebagai tanda syukur seorang hamba Allah atas nikmat yang telah di terimanya.
3)    Sebagai sumber dana sosial bagi keluarga yang tidak mampu.
4)    Sebagai sumber dana, sarana dan pra sarana aktifitas agama islam.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut yang terdapat pada pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya.
Di dalam Islam mengenal yang namanya zakat, dengan zakat ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani. Selain itu, ada pula wakaf, wakaf selain untuk beribadah kepada Allah juga dapat berfungsi sebagai pengikat jalinan antara seorang muslim dengan sesama. Jadi wakaf mempunyai tiga fungsi yakni fungsi ibadah, fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan.

B.     SARAN
            Dengan selesainya pembahasan mengenai masyarakat madani dan kesejahteraan umat di era globalisasi pada makalah ini, penulis menyarankan kepada para pembaca untuk berusaha menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam bertindak dan dalam segala hal yang dilakukan seperti masyarakat madani yang berilmu, beriman, dan berakhlak. Selain itu sebagai umat Islam yang baik penulis menyarankan agar para pembaca senantiasa ikut berpartisipasi dalam menciptakan kesejahteraan umat terutama umat Islam yang ada di Indonesia ini sehingga terwujud cita-cita negara yaitu keadilan sosial atau kesejahteraan masyarakat yang merata di segala aspek dan bidang.


DAFTAR PUSTAKA


http://budisma.web.id/pengertian-masyarakat-madani-para-ahli.html
http://budisma.web.id/pengertian-masyarakat-madani-para-ahli.html http://budisma.web.id/tujuan-masyarakat-madani.html
http://penanusantara.com/2012/12/masyarakat-madani-dan-kesejahteraan-umat
http://id.wikipedia.org/wiki/Terminologi
http://arisandi.com/pengertian-wakaf/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wakaf
http://lazmm.org/tentang-wakaf/arti-wakaf-apakah-wakaf-itu
http://salwintt.wordpress.com/bahan-ajr-pai/demokrasi/zakat-dan-wakaf/
http://elshohwah.tripod.com/makalah/Diskusi%201.html
http://marlinds.blogspot.com/2013/01/makalah-zakat-dan-manfaatnya.html
http://kadjiekampret99.blogspot.com/2012/10/manajemen-zakat-dan-wakaf.html
http://kianaputrisanusi.blogspot.com/2012/11/masyarakat-madani.html
http://danisapujiati94.blogspot.com/2013/01/signifikansi-kearifan-lokal-dalam.html
Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
Suryana, A. Toto, dkk. 1996. Pendidikan Agama Islam. Tiga Mutiara: Bandung
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI:Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.